Jakarta, 11 November 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi melimpahkan empat berkas perkara tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap II ini meliputi empat tersangka, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.
Setelah pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
👥 Empat Tersangka Segera Diadili
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pelimpahan berkas dan tersangka telah dilakukan pada Senin (10/11/2025) untuk empat tersangka:
- Nadiem Makarim (NAM): Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024.
- Sri Wahyuningsih (SW): Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020–2021.
- Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020.
- Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan: Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 Triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor (Primair) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor (Subsidiair), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Satu tersangka lain yang belum dilimpahkan, Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek, masih berstatus buron dan diduga berada di Amerika Serikat.
⛓️ Nadiem Makarim Ditahan, Siap Hadapi Sidang
Saat proses pelimpahan di Kejari Jakarta Pusat, Nadiem Makarim, yang tangannya diborgol, sempat menyapa awak media. Ia mengaku dalam kondisi sehat dan menyampaikan salam hormat kepada para guru.
Nadiem Makarim sebelumnya telah mengajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak oleh Hakim Tunggal pada 13 Oktober 2025, yang menegaskan status tersangka dan penahanannya sudah sesuai prosedur hukum.
Pelimpahan ini menandai babak baru bagi mantan CEO startup tersebut, yang akan segera disidangkan terkait pengadaan laptop yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah 3T.















