JAKARTA, 17 November 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan adanya unsur pidana korupsi dalam investasi yang dilakukan oleh Telkomsel, anak perusahaan BUMN telekomunikasi, di perusahaan teknologi GoTo Group. Indikasi kerugian negara yang dicium Kejagung sangat serius, di mana nilainya diperkirakan setara dengan total dana investasi yang dikucurkan.
Laporan yang bersumber dari Tempo menyebutkan bahwa tim penyidik di Kejaksaan Agung menemukan adanya kejanggalan signifikan dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan investasi Telkomsel di GoTo. Kejanggalan ini terutama berkaitan dengan aspek kepatutan, legalitas, dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.
💰 Fokus pada Kerugian Negara dari Penurunan Nilai Aset
Investasi Telkomsel di GoTo, yang dilakukan dalam beberapa tahap, memiliki nilai yang sangat besar. Penyidik Kejagung menduga bahwa penurunan nilai investasi (impairment) yang terjadi pada aset tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Penyelidikan difokuskan untuk membuktikan apakah penurunan nilai tersebut murni risiko bisnis atau akibat dari perbuatan melawan hukum oleh oknum di Telkomsel.
Sebagai anak perusahaan dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (BUMN), setiap kerugian yang timbul akibat keputusan yang tidak profesional atau melanggar hukum berpotensi diusut sebagai kasus korupsi, karena berkaitan dengan keuangan negara.
🔍 Kejagung Selidiki Prosedur dan Penyalahgunaan Wewenang
Penyelidikan Kejagung saat ini berpusat pada penelusuran apakah ada pejabat Telkomsel yang menyalahgunakan jabatan atau wewenangnya untuk memuluskan investasi dengan risiko kerugian yang sudah dapat diprediksi atau diabaikan.
Penyidik sedang menelusuri:
-
Pelaksanaan Due Diligence: Apakah proses uji tuntas pra-investasi dilakukan secara cermat dan independen.
-
Konflik Kepentingan: Ada tidaknya unsur konflik kepentingan atau gratifikasi yang memengaruhi keputusan investasi.
-
Prosedur BUMN: Apakah investasi ini sudah sejalan dengan prinsip kehati-hatian yang diwajibkan bagi entitas BUMN dalam mengelola dana publik.
Kejagung berjanji akan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan adanya unsur pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam investasi Telkomsel di GoTo.















