BEKASI – Polres Metro Bekasi menetapkan dua pengurus inti National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2024. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp7,1 miliar.
Identitas Tersangka dan Kerugian Negara
-
Tersangka:
-
Kardi Leo (KD): Ketua NPCI Kabupaten Bekasi.
-
Norman Julian (NY): Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi.
-
-
Dana Hibah: NPCI menerima total Rp12 miliar (Rp9 Miliar pada Feb 2024 dan Rp3 Miliar pada Nov 2024).
-
Kerugian Negara: Berdasarkan audit Inspektorat, kerugian mencapai Rp7.117.660.158.
Modus dan Penyalahgunaan Dana
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa kedua tersangka menyelewengkan dana yang seharusnya dipakai untuk pembinaan atlet disabilitas melalui:
-
Pembuatan Laporan Fiktif: Laporan kegiatan seperti seleksi atlet, perjalanan dinas, hingga pembelian peralatan olahraga sengaja dibuat fiktif.
-
Penggunaan untuk Kepentingan Pribadi:
-
Tersangka KD diduga menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk biaya kampanye sebagai calon legislatif (Caleg) pada 2024.
-
Tersangka NY diduga menerima sekitar Rp1,79 miliar, yang sebagian digunakan untuk pembelian dua unit Toyota Innova Zenix.
-
Proses Hukum dan Barang Bukti
-
Barang Bukti yang Disita: Dokumen SK Bupati, proposal, laporan pertanggungjawaban, mutasi rekening bank, dokumen pembelian kendaraan, dan uang tunai Rp400 juta yang berhasil diamankan.
-
Saksi: Total 61 saksi telah diperiksa.
-
Pasal: Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Ancaman Hukuman: Maksimal 20 tahun penjara.
Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.














