BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil membongkar kasus korupsi dana hibah yang diperuntukkan bagi atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai miliaran rupiah.
Rincian Kasus dan Kerugian
-
Sumber Dana: National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi menerima total dana hibah sebesar Rp12 miliar dari pemerintah daerah (Rp9 miliar pada Februari 2024 dan Rp3 miliar pada November 2024).
-
Kerugian Negara: Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Bekasi, kerugian keuangan negara mencapai Rp7.117.660.158.
-
Modus Operandi: Kedua tersangka membuat kegiatan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban, seperti kegiatan seleksi, perjalanan dinas, dan belanja modal perlengkapan, untuk menutupi penyalahgunaan dana.
Identitas dan Penggunaan Dana Tersangka
Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua tersangka berinisial KD dan NY.
| Tersangka | Jumlah Uang yang Dipakai | Peruntukan Dana Korupsi |
| KD | Rp2 miliar | Keperluan kampanye calon legislatif (Caleg) anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada tahun 2024. |
| NY | Rp1,79 miliar | Uang muka dan angsuran dua unit mobil Toyota Kijang Innova Zenix, menggunakan identitas keponakan dan kakak ipar, senilai Rp319.420.000. Sisanya belum dipertanggungjawabkan. |
Tindakan Hukum
Polisi terus menelusuri uang korupsi yang belum dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang dikorupsi seharusnya mendukung atlet penyandang disabilitas.















