SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Keenam tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan mulai Kamis (27/11/2025).
Detail Kasus dan Tersangka
-
Kasus: Dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
-
Tersangka: Enam orang yang merupakan pejabat dan mantan pejabat dari unsur pimpinan perusahaan BUMN PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
-
AWB: Regional Head PT Pelindo Regional 3.
-
HES: Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3.
-
EHH: Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo Regional 3.
-
M: Direktur Utama PT APBS (2020–2024).
-
MYC: Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024).
-
DYS: Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).
-
-
Penahanan: Ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan.
-
Kerugian Negara: Kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan auditor BPKP, namun estimasi sementara diperkirakan mendekati nilai kontrak, yaitu Rp196 miliar.
-
Pasal yang Disangkakan: Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kejari Tanjung Perak menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, didukung oleh penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di kantor PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS.















