JAKARTA, 15 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah telah melakukan penyitaan aset-aset berharga milik saksi Linda Susanti terkait kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Bantahan ini disampaikan KPK setelah adanya isu yang beredar luas di media sosial dan laporan yang menyebutkan bahwa sejumlah aset pribadi Linda Susanti, yang merupakan salah satu saksi kunci dalam perkara ini, telah disita oleh penyidik lembaga antirasuah.
“Kami perlu luruskan informasi yang beredar. Hingga saat ini, KPK belum pernah melakukan tindakan penyitaan terhadap aset-aset berharga milik saksi Linda Susanti dalam konteks kasus Hasbi Hasan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
KPK menambahkan bahwa proses penyidikan, termasuk pelacakan dan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi, dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan terhadap Hasbi Hasan.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan TPPU Hasbi Hasan, namun semua tindakan akan dilakukan sesuai prosedur hukum.