JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan peluang untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT Bank BJB sangat terbuka. Pengembangan kasus ini tidak hanya terbatas pada proyek pengadaan iklan, tetapi juga kemungkinan pada pengadaan proyek lain.
Detail Kasus Korupsi Bank BJB
-
Dugaan Awal: Korupsi terkait pengadaan penayangan iklan di media (TV, cetak, dan online) pada tahun 2021 hingga 2023. Dana yang disiapkan BJB sekitar Rp409 miliar.
-
Modus: Terjadi mark up proyek iklan yang kemudian digunakan untuk mengelola dana non-budgeter yang dikelola oleh Divisi Corsec Bank BJB.
-
Kerugian Negara: Kasus ini merugikan negara sebesar Rp222 miliar.
-
Tersangka: Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi dan Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, serta pengendali sejumlah agensi iklan.
-
Penyitaan: KPK telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan menyita sejumlah dokumen terkait.
-
Peluang Pengembangan: Juru bicara KPK menyatakan bahwa dana non-budgeter yang disisihkan tersebut akan didalami lebih lanjut untuk mengetahui sumber dana tersebut berasal dari mark up proyek pengadaan lainnya, bukan hanya iklan.















