JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang dikenal dengan istilah ‘Jatah Preman’. Fokus utama penyelidikan saat ini adalah menelusuri proses pergeseran dan penambahan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Pj Sekda Riau Diperiksa soal Perintah Anggaran
Penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sebagai saksi. Salah satu saksi kunci yang diperiksa adalah M Job Kurniawan, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Riau.
Pemeriksaan yang dilakukan di BPKP Provinsi Riau tersebut bertujuan untuk menelusuri peran Job Kurniawan dan saksi lainnya terkait alokasi dana.
“Para saksi didalami penyidik soal penggeseran anggaran untuk UPT Dinas PUPR yang ditentukan oleh Gubernur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Selain Pj Sekda, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu M Taufiq Oesman Hamid (Kadis Perindustrian/Plt Sekda), Yandharmadi (Kabiro Hukum/Plt Inspektorat), dan Syarkawi (ASN Dinas PUPR).
Modus ‘Jatah Preman’ Terkait Kenaikan Anggaran
Kasus ini bermula dari dugaan permintaan fee atau pungutan oleh Abdul Wahid terhadap jajaran di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau.
-
Peningkatan Anggaran: Fee tersebut diduga terkait dengan penambahan anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang melonjak signifikan dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
-
Nilai Pungutan: KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tidak menyetor uang yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ tersebut, yang totalnya mencapai sekitar Rp 7 miliar. Uang tersebut disetorkan secara bertahap dalam tiga kali setoran pada Juni, Agustus, dan November 2025, dan diduga akan digunakan Abdul Wahid untuk keperluan lawatan ke luar negeri.
-
Tersangka Lain: Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Abdul Wahid) dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, sebagai tersangka.















