JAKARTA, 6 NOVEMBER 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan besaran penerimaan awal yang diduga diterima oleh Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) dari hasil praktik pemerasan terhadap bawahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. KPK menduga Abdul Wahid secara pribadi telah menerima uang sebesar Rp2,25 miliar dari total janji fee pemerasan yang disepakati sebesar Rp7 miliar.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa praktik pemerasan ini berpusat pada penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, yang naik sebesar Rp106 miliar (dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar). Kesepakatan “jatah preman” yang diminta AW adalah 5 persen dari kenaikan anggaran, atau setara dengan Rp7 miliar.
Meskipun total dana yang terkumpul dari para Kepala UPT dan Tenaga Ahli (DAN) mencapai Rp4,05 miliar selama periode Juni hingga November 2025, KPK merinci bahwa besaran yang diduga masuk langsung ke kantong Abdul Wahid adalah Rp2,25 miliar.
Rincian dugaan penerimaan oleh Abdul Wahid (AW) dari tiga kali setoran yang terkumpul adalah sebagai berikut:
| Periode Setoran | Total Uang Terkumpul (oleh Pengepul) | Dugaan Penerimaan AW |
| Juni 2025 | Rp1,6 miliar | Sekitar Rp1 miliar |
| Agustus 2025 | Rp1,2 miliar | Detail penerimaan AW masih didalami |
| November 2025 | Rp1,25 miliar | Rp450 juta (melalui perantara) dan Rp800 juta (langsung) |
| TOTAL | Rp4,05 Miliar | Rp2,25 Miliar (sementara) |
Catatan: Total Rp4,05 miliar adalah uang yang terkumpul dari bawahan, di mana sisanya diduga didistribusikan kepada pihak lain yang terkait.
Uang sebesar Rp2,25 miliar ini diduga digunakan Abdul Wahid untuk keperluan pribadi, termasuk membiayai perjalanan ke luar negeri ke sejumlah negara seperti Inggris dan Brasil. Penerimaan uang ini menjadi dasar penetapan tersangka Abdul Wahid dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.















