Jakarta, 11 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor pusat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Hutama Karya (Persero), yang merupakan pelaksana utama proyek strategis nasional Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan intensif KPK terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar proyek JTTS Tahun Anggaran 2018–2020.
KPK menduga pengadaan lahan tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 205,14 Miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti, terutama dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan lahan.
- Lokasi Penggeledahan: Kantor Pusat PT Hutama Karya (Persero) di Cawang, Jakarta Timur, dan anak perusahaannya, PT HK Realtindo.
- Barang Bukti: Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen pengadaan lahan, termasuk risalah rapat dan bukti transaksi yang diduga berisi item-item pengadaan yang dilakukan secara melawan hukum.
- Modus Backdate: KPK mendalami modus korupsi backdate atau membuat risalah rapat direksi dengan tanggal mundur untuk memuluskan transaksi pembelian lahan yang tidak sesuai prosedur.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan dua mantan petinggi PT Hutama Karya pada Agustus 2025:
- Bintang Perbowo (BP): Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya.
- Rizal Sutjipto (RS): Eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya yang juga merangkap Ketua Tim Pengadaan Lahan JTTS.
Selain itu, KPK juga telah menyita puluhan bidang tanah di Lampung Selatan dan beberapa lokasi lain yang diyakini terkait dengan kasus korupsi ini, dengan nilai aset yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Penyidikan terus berlanjut, dan PT Hutama Karya telah menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK.















