Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan imbauan tegas kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, termasuk pasangan dan keluarga mereka, untuk menjauhi gaya hidup mewah atau “flexing” (pamer harta) di media sosial.
Poin Penting dari Kegiatan KPK di Bengkulu
- Kegiatan: KPK menyelenggarakan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas di Bengkulu yang bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi, terutama dalam lingkungan keluarga penyelenggara negara.
- Fokus Imbauan: Peringatan utama KPK adalah mengenai gaya hidup sederhana dan menghindari flexing atau pamer kekayaan yang tidak sejalan dengan profil pendapatan pejabat.
- Peran Keluarga: Istri dan anggota keluarga pejabat diingatkan memiliki peran krusial dalam mendidik perilaku antikorupsi dan menjaga integritas keluarga.
Tanggapan Wakil Gubernur Mian
Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Mian, menyambut baik dan mendukung penuh imbauan dari KPK tersebut. Ia menekankan bahwa di era digital ini, perilaku glamor atau flexing yang mudah terekam di media sosial bisa menjadi celah dan pemicu tindak pidana korupsi.
- Pernyataan Wagub: Mian secara eksplisit menyebut bahwa “flexing itu kan bisa direkam. Perilaku glamor mudah terlihat, sehingga edukasi dan pendampingan seperti ini sangat penting.”
- Konsekuensi Flexing: Perilaku pamer kekayaan dapat memicu kecurigaan publik mengenai sumber harta kekayaan pejabat, yang pada akhirnya dapat diselidiki lebih lanjut melalui mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Konteks Lebih Luas
Imbauan ini sejalan dengan upaya KPK secara nasional untuk menindaklanjuti fenomena flexing yang belakangan banyak disoroti publik dan sering kali menjadi pintu masuk bagi lembaga antikorupsi untuk mengklarifikasi LHKPN pejabat yang bersangkutan.














