Wednesday, January 7, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Korupsi

KPK Ogah Perang Opini Saat Kubu Hasto Tuding Kejar Tayang

advokat by advokat
March 11, 2025
in Korupsi
KPK Cegah 5 Tersangka Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Riau
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Tudingan ‘kejar tayang’ dilontarkan pihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada KPK karena melimpahkan berkas perkara Hasto dalam waktu singkat setelah penetapan tersangka terkait kasus buron Harun Masiku. Pihak KPK pun merespons santai tudingan ‘kejar tayang’ itu.

Awalnya, tudingan-tudingan itu disampaikan pengacara Hasto, Ronny Talapessy. Ronny menilai KPK hendak mengganggu konsolidasi PDIP menjelang kongres dengan melimpahkan berkas perkara Hasto ke jaksa.

READ ALSO

Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar

Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa

Penyidik KPK diketahui melimpahkan berkas Hasto ke jaksa pada Kamis (6/3). Padahal Hasto sedang mengajukan praperadilan jilid II terkait status tersangka yang disematkan KPK itu. Karena itulah, Ronny menuding KPK memaksakan pelimpahan berkas Hasto.

“Sangat janggal, mungkin sejarah sejak berdirinya KPK, berkas tercepat yang dilimpah untuk disidangkan,” kata Rony.

Ronny pun mengungkit KPK yang beralasan meminta praperadilan jilid II ditunda. Saat itu, KPK meminta penundaan dengan alasan pihaknya belum siap.

“KPK menghindar dari praperadilan karena, bagi mereka, ini memang bukan soal praperadilan, bukan soal teknis hukum. Ini sekadar mengejar target mengganggu konsolidasi PDI Perjuangan menjelang Kongres,” katanya.

Hal senada juga disampaikan pengacara Hasto lainnya, Maqdir Ismail. Maqdir menilai pelimpahan berkas Hasto kepada jaksa itu untuk menggugurkan praperadilan jilid II Hasto.

“Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan,” kata Maqdir

Selain itu, dia protes atas Hasto yang tidak dibawa melalui pintu depan KPK. Dia mengatakan selama ini tersangka selalu keluar bersama penasihat hukum seusai pelimpahan berkas.

“Kemudian yang kedua, saya kira ini perlu juga diketahui. Kami tadi turun secara bersama, tapi tampaknya Mas Hasto tidak dibawa melalui pintu depan ini. Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan?” tuturnya.

KPK Dinilai Kejar Tayang
Lebih lanjut, Maqdir juga menilai KPK berlebihan karena jaksa langsung menyerahkan berkas Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski begitu, Maqdir menyatakan pihaknya siap.

“Kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif, dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum,” kata Maqdir.

“Tindakan KPK terkait Mas Hasto, bukan hanya tidak menghormati proses hukum acara pidana yang sudah diatur tetapi mereka juga secara sengaja melanggar hukum. Misalnya dalam penyerahan tahap 2, mereka secara sengaja mengabaikan hak tersangka berkenaan dengan permintaan pemeriksaan ahli. Alasannya tidak masuk di akal, karena penyidik belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan,” tambahnya.

Dia menilai KPK kejar tayang dalam penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara Hasto. Sebagai informasi, sidang perdana Hasto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku digelar Jumat (14/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Tampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” ujarnya.

KPK Bantah Kejar Tayang
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika membantah tudingan kejar tayang itu. Tessa mengatakan KPK menyerahkan penilaian tudingan itu ke masyarakat.
“KPK tidak akan beropini. Cukup masyarakat saja yang menilai perihal tudingan tersebut,” kata Tessa.

Tessa mengatakan KPK enggan terjebak dalam perang opini dengan kubu Hasto. Dia menyebut kerja penyidikan KPK terhadap tiap perkara korupsi akan dibuktikan lewat mekanisme pengadilan.

“Diskursusnya saat ini adalah bukan lagi tentang pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti tersebut cepat atau tidak. Namun apakah perkara tersebut sudah memenuhi syarat materiil pembuktian atau tidak. Dan itu akan kita saksikan bersama-sama saat perkara ini berjalan di persidangan nanti,” ujar Tessa.

Penetapan Tersangka Hasto
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilid kedua. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan.

Related Posts

Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar
Korupsi

Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar

by advokat
December 5, 2025
Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa
Korupsi

Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa

by advokat
December 5, 2025
Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara
Korupsi

Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara

by advokat
December 5, 2025
Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi
Korupsi

Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi

by advokat
December 5, 2025
Sidang Korupsi Minyak: Saksi Ungkap BP Singapore Pernah Biayai Terdakwa Main Golf
Korupsi

Sidang Korupsi Minyak: Saksi Ungkap BP Singapore Pernah Biayai Terdakwa Main Golf

by advokat
December 5, 2025
Eks Ibu Negara Korsel Kim Keon-hee Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 22 Miliar
Korupsi

Eks Ibu Negara Korsel Kim Keon-hee Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 22 Miliar

by advokat
December 5, 2025
Next Post
LAYAKKAH KORUPTOR DIHUKUM MATI?

LAYAKKAH KORUPTOR DIHUKUM MATI?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo Mengembalikan Uang Rp 27 Miliar Setelah Terperiksa dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo Mengembalikan Uang Rp 27 Miliar Setelah Terperiksa dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

July 6, 2023

EDITOR'S PICK

KPK Cegah 5 Tersangka Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Riau

KPK Ogah Perang Opini Saat Kubu Hasto Tuding Kejar Tayang

March 11, 2025
97 WNI Kabur dari Perusahaan Online Scam Kamboja, Diduga Korban TPPO

97 WNI Kabur dari Perusahaan Online Scam Kamboja, Diduga Korban TPPO

October 20, 2025
Kurir Narkoba Ajak Istri Saat Ambil 207 Ribu Butir Ekstasi Sebelum Kecelakaan di Tol Lampung

Kurir Narkoba Ajak Istri Saat Ambil 207 Ribu Butir Ekstasi Sebelum Kecelakaan di Tol Lampung

November 26, 2025
Kejagung Tangkap 1 Buron Tersangka Kasus Impor Gula Tom Lembong

Momen Kapolda Tinjau Pengungkapan Pabrik Narkotika Terbesar di Jabar

February 5, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Berkat GPS, Dua Pelaku Curanmor di Tanjung Senang Bandar Lampung Ditangkap
  • Polisi Bongkar Praktik Judi Togel Online di Lapo Tuak Bandar Lampung
  • Kecanduan Judi Online, Sopir Curi Uang Majikan Senilai Rp 600 Juta di Jakarta Barat
  • Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In