Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil pengacara terkenal, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian. Kedua pengacara ini dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.*
Kedatangan keduanya ke gedung Merah Putih KPK pada hari Senin (2/10/2023) menjadi sorotan, terutama karena keduanya adalah pengacara yang berpengalaman dan memiliki reputasi yang baik dalam dunia hukum di Indonesia. Mereka tiba di lokasi dengan mengenakan kemeja batik, menunjukkan sikap profesionalisme mereka dalam menghadapi panggilan dari lembaga antikorupsi.
Menurut Febri Diansyah, mereka menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp (WA) bahwa mereka dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Meskipun hingga saat ini mereka belum menerima surat panggilan resmi, keduanya telah menyatakan kesiapan untuk memenuhi panggilan KPK.
Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa dari ketiga pengacara yang awalnya dipanggil, hanya dia dan Rasamala Aritonang yang memiliki surat kuasa resmi dari pihak Kementerian Pertanian. Donal Fariz, pengacara ketiga yang juga dipanggil, tidak masuk dalam surat kuasa tersebut.
Kedatangan mereka ke KPK adalah sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Meskipun belum ada rincian resmi yang diungkapkan oleh KPK terkait peran mereka dalam kasus ini, panggilan mereka sebagai saksi menunjukkan bahwa penyidik membutuhkan klarifikasi dan keterangan dari berbagai pihak dalam rangka mengungkap fakta-fakta terkait kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian adalah salah satu dari banyak kasus yang ditangani oleh KPK dalam upaya mereka untuk memberantas korupsi di Indonesia. Kehadiran pengacara terkemuka seperti Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai saksi merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kebenaran dan melanjutkan proses hukum dengan transparansi dan integritas.