JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), yang akrab disapa Rudy Tanoe, dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Rudy Tanoe adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
Detail Kasus
-
Kasus: Dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020.
-
Status Hukum: Rudy Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali. Gugatan pertama telah ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, sehingga status tersangkanya dinyatakan sah.
-
Tersangka Lain: Pada Agustus 2025, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka baru dalam kasus ini, terdiri dari tiga orang (termasuk Rudy Tanoe) dan dua korporasi.
-
Pencegahan ke Luar Negeri: Empat orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, yaitu Rudy Tanoe, Herry Tho (HT), Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Edi Suharto (ES).
Panggilan terhadap Rudy Tanoe ini merupakan bagian dari proses penyidikan KPK terkait distribusi bansos yang merugikan negara.















