JAKARTA, 24 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Indra Iskandar, dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI. Pemanggilan ini menjadi bagian penting dalam upaya KPK menelusuri aliran dana dan peran berbagai pihak yang terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
Juru Bicara KPK, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa pemanggilan Indra Iskandar bertujuan untuk mendalami pengetahuan saksi mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan yang kini menjadi objek penyidikan. “Penyidik memanggil Sekjen DPR RI untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keterangan beliau diharapkan dapat memperjelas posisi dan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif atau di-mark up,” ujar Ade Ary, Jumat (24/10/2025).
Ade Ary menjelaskan, kasus korupsi ini diduga melibatkan sejumlah pihak baik dari internal Sekretariat Jenderal DPR RI maupun pihak swasta selaku penyedia barang. Nilai proyek pengadaan ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. KPK menduga terjadi praktik penggelembungan harga dan persekongkolan yang merugikan keuangan negara.
“Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya demi terangnya perkara ini,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di lingkungan kompleks parlemen. Pemanggilan Sekjen DPR RI ini menunjukkan bahwa KPK serius dalam menelusuri hingga ke tingkat pejabat tertinggi yang diduga mengetahui alur korupsi dalam proyek pengadaan tersebut.















