JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hari ini, KPK memanggil dan memeriksa Politisi dari Partai NasDem, Rajiv, dalam kapasitasnya sebagai saksi kunci untuk menelusuri aliran dana haram tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (jabatan disesuaikan), membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Hari ini penyidik KPK memanggil saksi atas nama RAJ (Rajiv), politisi Partai NasDem. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi kunci untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap dua tersangka lain yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI,” ujar Budi Prasetyo, Senin (27/10/2025).
Saksi Kunci dalam Kasus Dana Rp28 Miliar
Pemeriksaan terhadap Rajiv dianggap krusial karena ia diduga memiliki informasi penting terkait proses pengajuan dan pencairan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK. Kasus ini sebelumnya telah menjerat dua anggota Komisi XI DPR RI, Satori (ST) dari NasDem dan Heri Gunawan (HG) dari Gerindra, yang diduga menyelewengkan dana sosial total lebih dari Rp28 miliar untuk kepentingan pribadi.
“Penyidik perlu mengkonfirmasi sejauh mana pengetahuan saksi (Rajiv) mengenai mekanisme pengajuan proposal fiktif yang dilakukan oleh tersangka ST dan HG. Kami juga menelusuri dugaan adanya keterlibatan pihak lain, baik di internal Komisi XI maupun dari pihak penyalur dana, yang mungkin memuluskan praktik korupsi ini,” jelas Budi.
Pemanggilan Rajiv sebagai saksi kunci menunjukkan bahwa KPK sedang berupaya mengurai secara tuntas jaringan korupsi dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, namun justru menjadi bancakan segelintir oknum pejabat publik. KPK berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat dalam kasus ini.















