Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua karyawan PT Amarta Karya (Persero) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada periode 2018–2020. Kedua tersangka tersebut adalah Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga. Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa proyek fiktif ini merugikan negara hingga Rp46 miliar. KPK menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di BUMN dan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
Diduga Rugikan Negara Rp46 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi di PT Amarta Karya