JAKARTA, 7 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, dengan menetapkan tiga orang tersangka baru. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik KPK menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini.
👥 Total Tersangka Bertambah
Dengan adanya tiga tersangka baru, total individu yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur kini bertambah menjadi delapan orang.
Lima tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025 adalah:
- Abdul Azis (ABZ): Bupati Kolaka Timur nonaktif.
- Andi Lukman Hakim (ALH): PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD.
- Ageng Dermanto (AGD): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim.
- Deddy Karnady (DK): Pihak swasta/pegawai PT Pilar Cerdas Putra (PCP).
- Arif Rahman (AR): Pihak swasta/pegawai KSO PT PCP.
🔎 Perkembangan dan Pemeriksaan Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penetapan tiga tersangka baru tersebut, namun identitas dan peran rinci ketiganya belum diumumkan secara resmi kepada publik.
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan, menelusuri peran pihak-pihak lainnya dalam pengadaan RS ini,” ujar Budi.
Pengembangan penyidikan ini bertujuan agar proses penegakan hukum dapat tuntas terhadap semua pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek peningkatan fasilitas RSUD Koltim, yang bernilai sekitar Rp126,3 miliar. KPK memastikan perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan secara berkala.















