Jakarta, 10 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan hadiah terkait proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah AW terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (3/11) dan diumumkan secara resmi pada Rabu (5/11).
👥 Tiga Tersangka Diamankan
Selain Gubernur AW, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yang diduga terlibat aktif dalam praktik pemerasan dan suap ini:
- Muhammad Arief Setiawan (MAS): Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau.
- Dani M Nursalam (DAN): Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama.
💰 Modus Jatah Preman dari Tambahan Anggaran
Wakil Ketua KPK, Johanes Tanak, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya upaya pengurusan penambahan anggaran untuk proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Riau.
- Nilai Proyek: Anggaran proyek awalnya senilai Rp 71,6 Miliar, yang kemudian berhasil dinaikkan menjadi Rp 177,4 Miliar. Kenaikan anggaran inilah yang menjadi sumber fee suap.
- Permintaan Gubernur: Gubernur AW diduga meminta fee atau yang dikenal dengan istilah “Jatah Preman” senilai 5% dari total nilai penambahan anggaran tersebut.
- Nilai Suap: Nilai total fee yang diminta adalah sekitar Rp 7 Miliar, yang ditransmisikan melalui kode sandi “7 batang”.
- Uang Diterima: Dari kesepakatan tersebut, AW diduga menerima uang setoran secara bertahap dalam kurun waktu Juni hingga November 2025 dengan total penerimaan mencapai Rp 4,05 Miliar.
Uang hasil pemerasan ini, menurut KPK, diduga digunakan oleh Gubernur AW untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai perjalanan ke luar negeri seperti London (Inggris) dan Brasil.
🔒 KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Dalam OTT, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,6 Miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan asing, termasuk Poundsterling.
AW, yang merupakan Gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dari kalangan swasta.















