Jakarta, 3 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. dan anak perusahaannya. Penetapan tersangka ini menandakan bahwa KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema kerugian negara di perusahaan telekomunikasi pelat merah tersebut.
Pengembangan Kasus dan Identitas Tersangka
Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang intensif setelah KPK sebelumnya menetapkan beberapa tersangka dari pihak internal Telkom dan pihak swasta. Tersangka baru ini diduga kuat memiliki peran sentral dalam proses pengaturan proyek dan mark up anggaran.
Fokus Peran Tersangka Baru:
- Jabatan Terdahulu: Tersangka baru ini diyakini merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan PT Telkom Group atau anak perusahaannya yang memiliki kewenangan dalam persetujuan proyek.
- Modus Korupsi: Dugaan korupsi berpusat pada proses pengadaan barang dan jasa fiktif atau proyek yang nilainya di-mark up (digelembungkan) secara signifikan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.
- Kerugian Negara: Total kerugian negara dari keseluruhan kasus pengadaan di Telkom ini masih dalam perhitungan final, namun diperkirakan menyentuh ratusan miliar rupiah.
“Kami telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pengadaan di Telkom Group. Penetapan ini menunjukkan komitmen kami untuk menuntaskan kasus korupsi di BUMN strategis.”
— Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK
Tindak Lanjut dan Sinyal Penyidikan Mendalam
Dengan adanya tersangka baru, KPK memberikan sinyal kuat bahwa penyidikan kasus Telkom akan dilakukan secara mendalam dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain di kemudian hari.
| Tahapan Penyidikan | Fokus Berikutnya |
| Pemeriksaan Saksi | Memanggil dan memeriksa saksi-saksi dari direksi dan staf Telkom untuk memperjelas peran tersangka baru. |
| Pelacakan Aset | Bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aset (asset tracing) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. |
| Ancaman Hukum | Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
KPK berharap pengungkapan kasus korupsi di BUMN ini dapat memberikan efek jera dan mendorong perbaikan tata kelola perusahaan di seluruh Badan Usaha Milik Negara.















