JAKARTA, 30 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi di daerah dengan menetapkan tiga pejabat daerah sebagai tersangka baru. Penetapan ini terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di wilayah tertentu.
Rincian Penetapan Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap ketiga pejabat tersebut diumumkan setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan menemukan alat bukti yang cukup kuat:
- Jabatan Tersangka: Para tersangka diketahui menduduki posisi strategis di pemerintahan daerah, yang memiliki wewenang dalam menentukan pemenang tender dan pengesahan anggaran proyek infrastruktur.
- Modus Operandi: Mereka diduga menerima sejumlah uang atau fee dari pihak swasta sebagai imbalan untuk memuluskan proyek infrastruktur, yang mengakibatkan kerugian negara dan rendahnya kualitas pembangunan.
- Perkembangan Kasus Awal: Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) atau penyidikan sebelumnya yang telah menjerat beberapa pihak, termasuk kontraktor dan pejabat lain.
Pesan Tegas KPK
Juru Bicara KPK menekankan bahwa penetapan tersangka baru ini adalah bukti komitmen lembaga anti-rasuah untuk membongkar tuntas praktik korupsi yang terjadi secara terstruktur dan masif di sektor infrastruktur daerah. Sektor ini seringkali menjadi celah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan suap.
Dengan penetapan ini, KPK berharap dapat mengirimkan pesan tegas kepada seluruh pejabat publik bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek yang menggunakan dana rakyat akan terus ditingkatkan demi menjamin pembangunan yang berkualitas dan bebas dari praktik rasuah.















