Jakarta, 11 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Proyek yang diusut terkait dengan pembangunan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.
Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua unsur penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
👥 Identitas dan Peran Tersangka
Meskipun KPK belum merilis secara resmi konstruksi lengkap perkara, juru bicara KPK mengonfirmasi identitas inisial para tersangka dan perannya dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 40 Miliar ini:
- Abdurrahman (A): Diduga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PU Kabupaten Mempawah tahun 2015.
- Idi Syafriadi (IS): Diduga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan.
- Lutfi K (LK): Diduga sebagai Direktur Utama dari PT Aditama Borneo Prima (pihak rekanan swasta).
🔎 Penyidikan dan Penggeledahan Intensif
Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, KPK telah bergerak cepat mengumpulkan alat bukti:
- Penggeledahan: Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi berbeda antara 25 hingga 29 April 2025, termasuk kantor dan rumah dinas di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak.
- Pemeriksaan Saksi: Sejumlah saksi penting, termasuk mantan Bupati Mempawah yang kini menjabat Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, telah diperiksa oleh KPK untuk mendalami proses perencanaan dan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digunakan dalam proyek jalan tersebut.
KPK terus mendalami keterangan para saksi dan barang bukti elektronik yang disita untuk memperkuat konstruksi perkara, khususnya terkait proses lelang yang diduga direkayasa serta kualitas fisik proyek di lapangan. KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.















