Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid Basalamah. Ia diperiksa sebagai saksi fakta dalam dugaan kasus korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2024.
KPK memanggil Ustaz Khalid Basalamah karena ia diketahui berangkat haji menggunakan kuota haji tambahan bersama sejumlah jemaahnya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui biaya yang dikeluarkan oleh jemaah haji khusus tambahan, karena biayanya bervariasi. Ustaz Khalid Basalamah mengaku awalnya berencana menggunakan visa furoda, namun beralih ke paket haji khusus setelah ditawari oleh pemilik PT Muhibbah, Ibnu Mas’ud. Ia mengklaim dirinya dan para jemaahnya adalah korban dari pihak travel tersebut.
Selain sebagai saksi fakta, Ustaz Khalid Basalamah juga dimintai keterangan terkait perannya sebagai salah satu pemilik agen travel, yaitu PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Ia menjelaskan bahwa Uhud Tour memberangkatkan jemaah melalui PT Muhibbah.
Kasus ini bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000. Kuota tersebut kemudian dibagi 50:50 untuk haji reguler dan khusus, padahal sesuai undang-undang, kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota nasional. KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun akibat adanya perubahan kuota tersebut. Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan, meskipun belum ada penetapan tersangka. KPK juga telah menyita dua rumah senilai Rp 2,6 miliar yang diduga dibeli dari keuntungan kasus ini.