Jakarta, 7 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
💰 Fenomena “Jatah Preman”
- Modus Pemerasan: Kasus ini berawal dari praktik pemerasan berupa permintaan fee (biaya) terkait penambahan anggaran proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
- Istilah: Permintaan uang ini dikenal di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau dengan istilah “Jatah Preman.”
- Besaran Permintaan: Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar dari penambahan anggaran senilai sekitar Rp 106 miliar di Dinas PUPR PKPP. Kode rahasia yang digunakan untuk nilai Rp 7 miliar tersebut adalah “7 batang.”
- Ancaman: Jika anak buah tidak menuruti perintah terkait fee tersebut, mereka diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.
📅 Rincian Transaksi
- Total Dugaan Penerimaan: KPK menduga sudah ada sekitar Rp 4 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp 7 miliar.
- Penerimaan Langsung: Sekitar Rp 2,25 miliar dari jumlah tersebut diduga diterima langsung oleh Abdul Wahid.
- Setoran: Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee jatah pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025. Setoran pertama (Juni 2025) senilai Rp 1 miliar diserahkan lewat perantara Dani M. Nursalam.
💸 Penggunaan Uang dan Penyelidikan Lanjutan
- Penggunaan Dana: KPK menduga uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Abdul Wahid, termasuk untuk perjalanan atau lawatan ke luar negeri, seperti ke Inggris dan Brasil.
- Barang Bukti: Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November 2025, KPK menyita uang tunai total Rp 1,6 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan pound sterling. Uang dalam mata uang asing diamankan di kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
- Pengusutan Dinas Lain: KPK juga terus mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid terhadap dinas-dinas lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, selain Dinas PUPR PKPP.
⚖️ Jerat Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025.














