Jakarta – Kuasa hukum Johnny G. Plate, Achmad Kholidin, mengklarifikasi eksepsi kliennya yang mencantumkan nama Presiden Joko Widodo dalam kasus proyek BTS. Menurut Achmad, Johnny G. Plate menjelaskan bahwa proyek BTS 4G BAKTI Kominfo adalah program resmi pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat transformasi digital, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Klarifikasi tersebut dilakukan untuk menjawab dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutkan bahwa proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo adalah inisiatif pribadi Johnny G. Plate. Achmad menegaskan bahwa proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet.
Eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Johnny G. Plate merupakan respons terhadap dakwaan yang dianggap tidak akurat dan tidak didasarkan pada fakta penyidikan oleh JPU. Achmad menyatakan bahwa eksepsi tersebut menjelaskan latar belakang proyek BTS sebagai bagian dari kebijakan strategis nasional untuk transformasi digital. Johnny G. Plate tidak bermaksud menyeret nama Presiden Jokowi, melainkan hanya menjelaskan bahwa proyek tersebut dilakukan atas arahan presiden dan bukan sebagai inisiatif pribadi untuk merampok uang negara.
Klarifikasi ini menambah dimensi menarik dalam kasus korupsi proyek BTS yang melibatkan nama-nama penting dalam pemerintahan. Publik menjadi penasaran tentang sejauh mana peran Presiden Jokowi dalam proyek ini dan bagaimana penanganan kasus korupsi ini akan berkembang selanjutnya. Terlebih lagi, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek strategis di Indonesia.