Jakarta, 17 November 2025— Mahfud MD memperingatkan banyaknya koruptor yang memindahkan aset hasil korupsi ke luar negeri, sehingga mempersulit upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara.
Menurut Mahfud, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya berbagai modus pemindahan aset melalui transaksi dagang internasional, perdagangan saham, dan penyelundupan uang tunai.
Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas negara dan antar-lembaga seperti KPK dan PPATK sangat diperlukan untuk memburu aset korupsi yang disembunyikan di luar negeri.
Mahfud juga mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, agar negara bisa merampas kekayaan koruptor secara lebih efektif, bahkan jika penuntutan pidana sulit dilakukan atau pelaku berada di luar negeri.
Ia menyoroti bahwa sebagian koruptor lebih takut “dimiskinkan” daripada dipenjara, sehingga pemulihan aset menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi.
Lebih jauh, Mahfud menyatakan bahwa upaya perampasan aset tanpa menghapus hukuman pidana harus diperkuat, agar pengembilan aset tidak menjadi pintu keliru bagi koruptor untuk lolos dari jeratan hukum.














