**Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah**
*Sidoarjo, 26 September 2023* – Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, telah dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Vonis tersebut diumumkan pada Selasa (26/9/2023) setelah Sahat dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana hibah yang ditujukan untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura.
Selain hukuman penjara, hak politik Sahat juga dicabut selama 4 tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Keputusan ini diambil oleh hakim Dewa Suardhitha yang memimpin persidangan. Pencabutan hak politik ini menjadi bagian dari konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Vonis yang dijatuhkan kepada Sahat lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Sahat juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau menghadapi tambahan hukuman penjara selama 6 bulan jika tidak sanggup membayar. Lebih lanjut, Sahat diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar. Jika tidak mampu mengembalikan jumlah tersebut, dia akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama 4 tahun.
Sahat Tua Simanjuntak dinyatakan melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Putusan ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara Sahat melalui kuasa hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan opsi-opsi hukum selanjutnya.