JAKARTA, 30 Oktober 2025 – Kepolisian Republik Indonesia mengonfirmasi telah menangkap seorang pelaku penyebaran informasi bohong atau hoaks yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) di media sosial. Konten provokatif tersebut sempat menjadi viral dan memicu keresahan publik sebelum akhirnya ditindak tegas oleh aparat.
Penindakan Cepat dan Penerapan UU ITE
Penangkapan pelaku dilakukan setelah tim patroli siber melakukan pelacakan digital berdasarkan laporan masyarakat dan temuan internal:
- Modus Operandi: Pelaku diduga sengaja membuat dan menyebarkan konten yang memecah belah dan mengandung ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu, dengan tujuan menimbulkan konflik sosial.
- Jeratan Hukum: Pelaku langsung dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang penyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
- Ancaman Pidana: Pelaku terancam hukuman pidana penjara yang berat, mengingat dampak konten yang disebarkan berpotensi merusak kerukunan nasional.
Pentingnya Kualitas Ruang Digital
Polda Metro Jaya (atau instansi penindak terkait) mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Peringatan ini disampaikan untuk menekankan bahwa ruang digital bukanlah zona tanpa hukum, dan setiap aktivitas yang melanggar hukum, terutama yang bersifat provokatif dan mengancam persatuan, akan ditindak secara serius.
Kasus ini menjadi pengingat kolektif akan pentingnya literasi digital dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas serta keamanan ruang siber dari konten negatif dan disinformasi.
 
			 
		     
                                















