JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan sebuah perusahaan multinasional besar di Indonesia. Hari ini, penyidik kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci untuk menelusuri dugaan praktik pemalsuan bukti potong pajak, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa pemeriksaan saksi lanjutan ini bertujuan untuk memperkuat bukti terkait mens rea (niat jahat) dan modus operandi yang digunakan perusahaan dalam mengemplang pajak.
“Kami telah memanggil tiga orang saksi yang berasal dari internal perusahaan multinasional tersebut, termasuk bagian keuangan dan akuntansi. Fokus pemeriksaan adalah untuk mengonfirmasi dugaan adanya pemalsuan bukti potong PPh (Pajak Penghasilan) yang digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak terutang perusahaan secara tidak sah,” ujar Ade Ary, Senin (27/10/2025).
Modus Operandi Pemalsuan
Ade Ary menjelaskan, dugaan pemalsuan bukti potong PPh ini dilakukan oleh oknum di perusahaan dengan cara mencantumkan bukti potong fiktif atau mengubah nilai bukti potong yang sebenarnya, sehingga kewajiban pajak yang dibayarkan ke kas negara menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.
“Praktik ini merupakan tindak pidana perpajakan serius yang diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kerugian negara dari kasus ini masih terus dihitung secara detail, namun ditaksir mencapai angka signifikan yang merugikan penerimaan negara,” tegasnya.
Pihak Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik dari unsur perusahaan maupun pihak lain yang membantu melancarkan praktik ilegal ini. Ade Ary juga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, termasuk dari jajaran direksi perusahaan, jika ditemukan bukti kuat keterlibatan mereka.














