JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan langkah tegas dan agresif dalam mendukung Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Dalam kurun waktu satu pekan terakhir, OJK mengumumkan telah memblokir lebih dari 5.000 rekening bank yang terindikasi kuat digunakan secara aktif untuk menampung dan memfasilitasi transaksi kegiatan judi daring.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa pemblokiran masif ini merupakan hasil koordinasi erat dengan kepolisian dan penyedia jasa perbankan untuk memutus rantai aliran dana haram. “Dalam sepekan terakhir, OJK telah meminta kepada seluruh bank untuk segera memblokir total 5.120 rekening yang terindikasi kuat menjadi rekening penampung atau rekening dropship untuk transaksi judi online,” ujar Ade Ary, Senin (27/10/2025).
Langkah Agresif Memutus Akses Finansial
Ade Ary menjelaskan, pemblokiran ini adalah langkah krusial dalam memerangi judi online dari sisi hulu, yaitu memutus akses finansial para bandar dan operator. Pihak bank diinstruksikan untuk tidak hanya memblokir rekening, tetapi juga melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“OJK terus memantau transaksi keuangan secara real-time untuk mendeteksi pola pergerakan uang yang masuk dan keluar dari rekening-rekening yang dicurigai. Kami berkomitmen penuh untuk mengeringkan supply dan demand uang bagi jaringan judi online ini,” tegasnya.
Ade Ary juga menambahkan, OJK meminta perbankan untuk memperkuat sistem Know Your Customer (KYC) dan pengawasan internal agar rekening-rekening baru tidak mudah disalahgunakan oleh sindikat judi. Pemblokiran rekening ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap penurunan aktivitas judi online di Indonesia. OJK juga mengancam sanksi tegas kepada bank yang terbukti lalai dalam menjalankan pengawasan dan membiarkan rekeningnya digunakan untuk kegiatan ilegal.















