BENGKULU, 27 Oktober 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi di sektor layanan publik. Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Bengkulu, yang identitasnya dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan, telah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan suap.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait dua pelanggaran utama. “Tersangka Direktur PDAM Bengkulu ditahan usai diduga menerima suap yang nilainya fantastis, mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, perbuatannya juga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,5 miliar,” ujar Ade Ary, Senin (27/10/2025).
Modus Suap dan Kerugian Negara
Ade Ary menjelaskan, dugaan suap senilai Rp9,5 miliar tersebut diduga berkaitan erat dengan proses pengadaan proyek strategis di PDAM, khususnya proyek instalasi air bersih yang didanai dari anggaran daerah. Tersangka diduga memuluskan atau memenangkan tender pihak-pihak tertentu dengan imbalan uang pelicin tersebut.
Sementara itu, kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar timbul dari dugaan mark-up harga barang dan jasa, serta adanya pengerjaan proyek di lapangan yang kualitasnya tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi kontrak yang telah disepakati.
“Kami menjerat tersangka dengan Pasal berlapis, yaitu terkait Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal terkait suap. Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut hajat hidup orang banyak, yakni penyediaan air bersih. Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri,” tegas Ade Ary.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri aliran dana suap dan kerugian negara, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari internal PDAM maupun pihak rekanan. Tersangka ditahan di Mapolda Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.















