Ponorogo, 11 November 2025 – Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo diminta untuk bersikap kooperatif dan terbuka penuh dalam menghadapi proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Permintaan ini dikeluarkan pasca-penyidikan intensif yang dilakukan Kejari terhadap sejumlah dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan dan pengadaan barang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ponorogo.
Kejari Ponorogo telah menaikkan status sejumlah kasus dugaan korupsi ke tahap penyidikan, dengan fokus utama pada proyek-proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
- Fokus Kasus: Dugaan korupsi terkait proyek fiktif dan mark-up harga dalam pengadaan barang, yang diduga melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan swasta.
- Status Hukum: Hingga saat ini, Kejari Ponorogo telah menetapkan beberapa tersangka dari unsur PNS dan pihak swasta.
Meskipun Bupati Ponorogo saat ini tidak berstatus tersangka dan kasus tidak berawal dari OTT KPK, pimpinan daerah telah menekankan pentingnya transparansi dan dukungan penuh terhadap penegakan hukum.
Inti Imbauan: “Seluruh ASN, terutama yang memiliki kaitan dengan proyek yang sedang diselidiki, diminta untuk kooperatif memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik kejaksaan. Kerjasama ini penting untuk mengungkap tuntas potensi kerugian negara dan memastikan integritas pemerintahan daerah,” ujar [Nama Pejabat Fiktif yang Sesuai Konteks, misalnya: Sekretaris Daerah].
Imbauan tersebut juga bertujuan untuk memastikan bahwa proses pelayanan publik di lingkungan Pemkab Ponorogo tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pihak Kejaksaan akan terus memanggil saksi-saksi dari berbagai OPD untuk mengumpulkan bukti yang cukup dan melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.















