Jakarta, 17 November 2025 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir ratusan rekening yang diduga terkait dengan praktik pencucian uang hasil korupsi di sektor perkebunan. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Menurut keterangan resmi PPATK, rekening-rekening yang diblokir tersebut teridentifikasi berdasarkan analisis transaksi mencurigakan yang menunjukkan aliran dana tidak wajar dari aktivitas perkebunan. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah individu dan perusahaan dalam penggelapan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
PPATK bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya untuk menginvestigasi lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan dana yang terlibat. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Kepala PPATK menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk memerangi segala bentuk tindak pidana pencucian uang dan korupsi, terutama di sektor-sektor yang memiliki potensi besar untuk disalahgunakan. Ia juga mendorong masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan keuangan negara.
Pihak berwenang berharap bahwa pemblokiran rekening ini akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor perkebunan yang lebih bersih. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.















