Jakarta – Seorang pria berinisial WFT (22) yang mengaku sebagai hacker Bjorka ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas dugaan akses ilegal dan jual beli data nasabah bank swasta. Polisi menemukan bukti digital berupa data 4,9 juta akun yang dibeli dari dark web menggunakan cryptocurrency.
WFT dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan pasal terkait perlindungan data pribadi dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian karena mengingatkan pada kasus Bjorka yang sempat menghebohkan publik pada 2022. Polisi menegaskan bahwa mereka akan terus menindak tegas pelaku kejahatan siber demi menjaga keamanan data pribadi masyarakat.