Tuesday, November 4, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Korupsi

Rektor Universitas Udayana dan Tiga Orang Lainnya Ditahan Terkait Kasus Korupsi

advokat by advokat
October 9, 2023
in Korupsi
Rektor Universitas Udayana dan Tiga Orang Lainnya Ditahan Terkait Kasus Korupsi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Tinggi Bali telah secara resmi menahan Rektor Universitas Udayana, Profesor I Nyoman Gde Antara, yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri selama tahun akademik 2018 hingga 2022. Selain Rektor Unud, ada tiga tersangka lainnya yang juga ditahan, yaitu IKB, IMY, dan NPS. Mereka semua akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali.

Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan dan bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan. Dengan penahanan ini, penyidik akan lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam kasus ini.

READ ALSO

KPK Ingatkan Pejabat Bengkulu dan Istri: Jauhi ‘Flexing’ untuk Cegah Korupsi

Gubernur Riau Abdul Wahid Diperiksa Intensif KPK Pasca OTT Dugaan Suap Proyek PUPR

Kasus ini bermula setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan ekspos dan pemeriksaan terhadap tiga tersangka sejak 24 Oktober 2022. Berdasarkan alat bukti yang ada dan temuan penyidik, Profesor I Nyoman Gde Antara kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Maret 2023.

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Sumbangan Institusi (SPI) ini adalah salah satu contoh dari upaya penegakan hukum terhadap tindakan korupsi di sektor pendidikan. Pemerintah dan lembaga penegak hukum terus berupaya untuk memerangi korupsi di berbagai sektor guna menciptakan tatanan yang lebih transparan dan adil dalam administrasi publik.

Related Posts

KPK Ingatkan Pejabat Bengkulu dan Istri: Jauhi ‘Flexing’ untuk Cegah Korupsi
Korupsi

KPK Ingatkan Pejabat Bengkulu dan Istri: Jauhi ‘Flexing’ untuk Cegah Korupsi

by advokat
November 4, 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Diperiksa Intensif KPK Pasca OTT Dugaan Suap Proyek PUPR
Korupsi

Gubernur Riau Abdul Wahid Diperiksa Intensif KPK Pasca OTT Dugaan Suap Proyek PUPR

by advokat
November 4, 2025
IMM Desak Kejaksaan Ungkap Tuntas Dugaan Korupsi Dana Beasiswa Rp800 Juta di Dinas Pendidikan SBT
Korupsi

IMM Desak Kejaksaan Ungkap Tuntas Dugaan Korupsi Dana Beasiswa Rp800 Juta di Dinas Pendidikan SBT

by advokat
November 3, 2025
Kerugian Negara Dihitung Rp900 Juta: Kasus Korupsi Penjualan Aset Pemkab Lombok Barat Terus Didalami
Korupsi

Kerugian Negara Dihitung Rp900 Juta: Kasus Korupsi Penjualan Aset Pemkab Lombok Barat Terus Didalami

by advokat
November 3, 2025
KPK Tetapkan Tersangka Baru: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di PT Telkom
Korupsi

KPK Tetapkan Tersangka Baru: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di PT Telkom

by advokat
November 3, 2025
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp27,6 Miliar ke Pertamina: Dana Korupsi Dermaga Sabang Dialihkan untuk Layanan Energi
Korupsi

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp27,6 Miliar ke Pertamina: Dana Korupsi Dermaga Sabang Dialihkan untuk Layanan Energi

by advokat
November 3, 2025
Next Post
Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Pakar Mendesak Regulasi AI Spesifik, Tutup Celah Hukum Deepfake

Pakar Mendesak Regulasi AI Spesifik, Tutup Celah Hukum Deepfake

October 16, 2025
KPK Telusuri Dugaan Pencucian Uang oleh Tersangka Korupsi Bank BUMN di Sikka, Fokus Sita Aset dan Buru Tiga Pelaku yang Masih Buron

KPK Telusuri Dugaan Pencucian Uang oleh Tersangka Korupsi Bank BUMN di Sikka, Fokus Sita Aset dan Buru Tiga Pelaku yang Masih Buron

October 27, 2025
Ibu Rumah Tangga Curi Motor untuk Biaya Beli Sabu

Ibu Rumah Tangga Curi Motor untuk Biaya Beli Sabu

October 21, 2025
Menlu Pastikan Presiden Prabowo Subianto Akan Hadiri KTT ASEAN di Kuala Lumpur Pekan Ini

Menlu Pastikan Presiden Prabowo Subianto Akan Hadiri KTT ASEAN di Kuala Lumpur Pekan Ini

October 24, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kejati NTB Bentuk Bidang Khusus untuk Menangani Persoalan TPPU yang Berasal dari Kasus Korupsi
  • KPK Periksa Istri Eks Mentan SYL Terkait Penelusuran Aset Kasus TPPU
  • Polda Metro Jaya Usut Pembobolan Data Luar Negeri oleh Terduga Hacker ‘Bjorka WFT’
  • Sidang Pengujian UU Pelindungan Data Pribadi dan Pasal “Karet” UU ITE Kembali Digelar di MK

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In