Jayapura — Satuan Narkoba Polresta Jayapura menyerahkan dua tersangka kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses penuntutan lebih lanjut. Penyerahan dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas dan barang bukti yang cukup menunjukkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Narkotika.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam peredaran atau kepemilikan barang haram narkotika. Satuan Narkoba telah mengamankan barang bukti yang menjadi dasar dakwaan terhadap mereka. Saat diserahkan ke kejaksaan, tersangka dan barang bukti resmi diserahkan secara tertib di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Penyerahan ini menandakan bahwa kasus tersebut kini berada pada tahap penuntutan. Kejaksaan akan melakukan kajian terhadap kelengkapan berkas serta memastikan proses sidang sesuai ketentuan hukum. Pihak kepolisian berharap vonis yang tegas dijatuhkan kepada pelaku sebagai efek jera.