SURABAYA, 24 Oktober 2025 – Sidang kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan mantan Kepala SMK PGRI Ponorogo, Sutejo, memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara yang sangat berat, yaitu 14,5 tahun, atas perannya dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp25 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada bukti-bukti kuat yang menunjukkan peran terdakwa dalam penyalahgunaan dana BOS selama beberapa tahun anggaran. “JPU menuntut terdakwa Sutejo selama 14 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara,” ujar Ade Ary, Jumat (24/10/2025).
Ade Ary menjelaskan, kerugian negara sebesar Rp25 miliar timbul dari serangkaian penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS, termasuk dugaan pemalsuan laporan pertanggungjawaban, mark up harga pengadaan barang, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar dan menghambat kualitas pendidikan di sekolah tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim agar Sutejo diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan.
“Tuntutan ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang menyentuh sektor pendidikan dan merugikan generasi penerus bangsa. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan semua fakta di persidangan,” tutupnya. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.















