Jakarta, 2 Oktober 2025 — Dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan artis Nikita Mirzani, saksi ahli dihadirkan untuk memberikan pandangan hukum mengenai batasan ekspresi ulasan produk. Dari kesaksian tersebut, terungkap bahwa tindakan memberi review produk secara jujur tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Kronologi Sidang & Pertanyaan dari Nikita
Pada sidang yang digelar beberapa hari lalu, Nikita Mirzani secara aktif menanyakan kepada saksi ahli aspek hukum yang membedakan antara kritik konsumen dan pencemaran nama baik. Ia meminta kejelasan, apakah kritik berupa review, komentar negatif atau evaluasi terhadap suatu produk dapat diproses sebagai pidana. Pertanyaan ini jadi poin penting dalam pembelaannya.
Kesaksian Saksi Ahli
Saksi ahli yang dihadirkan menjelaskan bahwa fungsi review produk adalah bagian dari kebebasan berpendapat dan hak konsumen untuk menyuarakan pengalaman mereka terhadap suatu barang atau layanan. Dalam teori hukum, review yang objektif, tidak bermaksud menyudutkan tanpa dasar, dan didasari fakta, tidak serta-merta menjadi dasar pelanggaran pidana.
Menurut saksi, agar suatu pernyataan dalam review bisa dianggap pidana seperti pencemaran nama baik harus dibuktikan bahwa pernyataan tersebut bersifat salah secara fakta, menimbulkan kerugian, dan ada unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea). Jika tidak ada unsur-unsur tersebut, maka tindakan memberikan review cenderung dilindungi oleh kebebasan berekspresi.
Implikasi Terhadap Kasus & Perlindungan Konsumen
Kesaksian ini sangat strategis bagi pembelaan Nikita Mirzani. Bila pengadilan menerima pandangan saksi ahli tersebut, maka review atau ulasan kritis terhadap produk tidak akan mudah dijadikan alat untuk menjerat pihak pengulas secara pidana kecuali terbukti unsur kesalahan atau pencemaran yang nyata.
Dari sisi konsumen, putusan semacam ini akan menjadi preseden penting. Review negatif atau keluhan terhadap produk selama berdasarkan pengalaman yang benar dan disampaikan dengan cara yang wajar akan memiliki titik aman dari ancaman pidana. Ini memperkuat posisi konsumen agar tak takut menyuarakan pendapat secara sah terhadap kualitas produk atau jasa.
Catatan & Harapan ke Depan
Walau kesaksian saksi ahli tersebut membawa angin segar bagi pembelaan Nikita, jalan di pengadilan masih panjang. Pengadilan harus menilai apakah pernyataan review yang jadi pokok perkara memang benar-benar melewati batas kebebasan berpendapat atau melanggar hukum. Instansi peradilan juga diharapkan bersikap cermat agar tidak menakut-nakuti konsumen yang melakukan review wajar.
Publik tentu menanti bagaimana hakim akan mempertimbangkan perspektif saksi ahli ini dalam vonis nanti. Bila nanti keputusan berpihak pada kebebasan konsumen berekspresi, maka ini bisa menjadi titik balik dalam penegakan hukum terkait ulasan produk di Indonesia.