Jakarta, 6 November 2025 – Sidang kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun Anggaran 2019–2022 memasuki babak penting, yaitu agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) oleh para terdakwa dan kuasa hukumnya. Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
👥 Para Terdakwa
Tiga terdakwa yang merupakan mantan pejabat teras PT ASDP Indonesia Ferry dan akan menyampaikan pembelaannya hari ini adalah:
- Ira Puspadewi (Mantan Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024)
- Muhammad Yusuf Hadi (Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024)
- Harry Muhammad Adhi Caksono (Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024)
⚖️ Tuntutan dan Kerugian Negara
Kasus ini didakwa merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, serta didasarkan pada tuntutan yang cukup berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):
| Keterangan | Detail |
| Dugaan Kerugian Negara | Sekitar Rp1,25 Triliun |
| Beneficial Owner Penerima | Kerugian negara ini ditujukan untuk memperkaya Adjie selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT JN. |
| Contoh Tuntutan JPU | Ira Puspadewi (Eks Dirut) dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. |
| Pasal yang Didakwa | Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
🚨 Modus Operandi
Perkara ini bermula dari skema KSU antara PT ASDP dan PT JN pada tahun 2019 yang kemudian berlanjut menjadi proses akuisisi saham PT JN. Para terdakwa diduga:
- Menerbitkan dua keputusan direksi yang bertujuan mempermudah pelaksanaan KSU, termasuk dengan menambahkan ketentuan pengecualian persyaratan untuk kerja sama.
- Melakukan perjanjian KSU sebelum adanya persetujuan Dewan Komisaris dan tanpa mempertimbangkan risiko yang telah disusun oleh Vice President Manajemen Risiko.
Nota Pembelaan yang disampaikan para terdakwa hari ini akan berupaya menanggapi seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa, termasuk bantahan terhadap perhitungan kerugian negara yang dinilai tim kuasa hukum tidak didasarkan pada perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).














