JAKARTA, 21 OKTOBER 2025 – Sebuah toko roti yang mengklaim menjual produk “Gluten Free” (bebas gluten) di Jakarta menjadi subjek investigasi setelah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan konsumen dan pencucian uang. Laporan ini diajukan oleh sejumlah konsumen yang merasa dirugikan dan curiga terhadap klaim gluten free pada produk yang dijual.
Kasus ini menyoroti risiko kesehatan dan finansial yang dihadapi konsumen, terutama mereka yang memiliki kondisi medis serius, akibat klaim produk palsu.
Inti Dugaan Penipuan dan TPPU
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke polisi sangat berlapis:
- Penipuan Konsumen (Klaim Palsu): Dugaan utama adalah toko roti tersebut tidak benar-benar memproduksi roti bebas gluten seperti yang diiklankan. Hal ini sangat berbahaya bagi konsumen dengan penyakit Celiac atau alergi gluten, yang mengandalkan keakuratan label produk.
- Pelanggaran UU Pangan: Klaim palsu pada produk makanan melanggar Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan kebenaran informasi pada label.
- Dugaan Pencucian Uang (TPPU): Penyidik menduga bahwa keuntungan yang didapatkan dari praktik penipuan klaim ini disamarkan atau dialihkan melalui serangkaian transaksi untuk menyembunyikan asal-usul dana, sehingga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tindak Lanjut Kepolisian
Pihak kepolisian telah menerima laporan dan segera memulai proses penyelidikan:
- Penyitaan Sampel: Polisi berencana menyita sampel produk dari toko roti tersebut untuk diuji di laboratorium guna membuktikan kebenaran klaim gluten free mereka.
- Audit Keuangan: Tim penyidik, kemungkinan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akan melacak aliran dana dan transaksi keuangan perusahaan untuk membuktikan dugaan TPPU.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha makanan untuk tidak memberikan klaim palsu, terutama yang berkaitan dengan kesehatan konsumen, demi meraup keuntungan.