Jakarta, 3 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Dari total 21 tersangka, empat di antaranya telah ditahan. Mereka adalah:
-
Hasanuddin (HAS) – Anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 sekaligus pihak swasta asal Gresik.
-
Jodi Pradana Putra (JPP) – Pihak swasta asal Blitar.
-
Sukar (SUK) – Mantan Kepala Desa asal Tulungagung.
-
Wawan Kristiawan (WK) – Pihak swasta asal Tulungagung.
Keempat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.
“Kami harus benar-benar satu-satu melakukan pengecekan terhadap penerima-penerima dana pokok pikiran ini,” ujar Asep.
KPK juga mengungkapkan bahwa dalam perkara dugaan korupsi ini, terdapat keterlibatan sejumlah tokoh penting, termasuk mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang diduga menerima aliran dana hingga mencapai Rp398,7 miliar.
Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.