Monday, January 19, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Korupsi

Sorotan Dua Mega-Korupsi BUMN, Vonis Taspen dan Sidang Perdana Pertamina

advokat by advokat
October 10, 2025
in Korupsi
Sorotan Dua Mega-Korupsi BUMN, Vonis Taspen dan Sidang Perdana Pertamina
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Bulan Oktober 2025 ditandai dengan dua perkembangan penting dalam penanganan kasus mega-korupsi yang melibatkan BUMN, yaitu vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) dan dimulainya sidang dakwaan kasus tata kelola minyak di PT Pertamina.

 

READ ALSO

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK

KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”

Vonis Berat Eks Dirut Taspen: 10 Tahun Penjara untuk Korupsi Rp 1 Triliun

 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.

Kosasih dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun. Kerugian fantastis ini bersumber dari dana Tabungan Hari Tua (THT) yang dikumpulkan dari iuran 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain hukuman penjara, ANS Kosasih juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti senilai lebih dari Rp 29 miliar.

 

Skandal Pertamina Rp 285 Triliun Masuki Persidangan

 

Di pekan yang sama, kasus dugaan korupsi yang jauh lebih besar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Kasus ini disorot karena total kerugian negara yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencapai angka yang mengejutkan, yaitu Rp 285,98 triliun. Kerugian ini terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Sembilan terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. JPU mengungkap modus operandi utama yang diduga merugikan negara, yaitu:

  1. Pengadaan BBM Ilegal: Terdakwa diduga menyetujui impor Bahan Bakar Minyak (BBM) melebihi kuota.
  2. Perlakuan Istimewa: Memberikan perlakuan istimewa kepada dua perusahaan asing asal Singapura (BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil) dalam pengadaan BBM, yang berujung pada kemenangan tender dan keuntungan ilegal.

Dengan vonis kasus Taspen dan dimulainya sidang Pertamina, aparat penegak hukum menunjukkan fokus serius pada upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN dengan skala kerugian triliunan rupiah.


Related Posts

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK
Korupsi

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK

by Halo Advokat
January 12, 2026
KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”
Korupsi

KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”

by Halo Advokat
January 12, 2026
Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar
Korupsi

Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar

by advokat
December 5, 2025
Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa
Korupsi

Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa

by advokat
December 5, 2025
Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara
Korupsi

Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara

by advokat
December 5, 2025
Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi
Korupsi

Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi

by advokat
December 5, 2025
Next Post
Sanksi Etik Polri Jadi Sorotan: Respons Tegas Terhadap Pelanggaran Disiplin

Sanksi Etik Polri Jadi Sorotan: Respons Tegas Terhadap Pelanggaran Disiplin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Amel, Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara

Amel, Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara

August 21, 2023
Ahli: Kegagalan Memahami Perkembangan Menyebabkan Ketentuan Pidana dalam UU ITE Rawan Disalahgunakan

Ahli: Kegagalan Memahami Perkembangan Menyebabkan Ketentuan Pidana dalam UU ITE Rawan Disalahgunakan

September 26, 2025
Kemen PPPA Apresiasi Ungkap Penjualan Konten Porno Anak via Telegram

Kemen PPPA Apresiasi Ungkap Penjualan Konten Porno Anak via Telegram

September 26, 2025
Tiga Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK dalam Waktu 9 Bulan

Tiga Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK dalam Waktu 9 Bulan

November 26, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas
  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum
  • Modus “Tumpukan Jengkol”: BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu Aceh Menuju Pasar Kramat Jati
  • Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi “Koki” Hingga Kurir Berhasil Diringkus

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In