JAKARTA, 20 OKTOBER 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memamerkan secara simbolis uang tunai senilai Rp 2,4 triliun hasil dari pemulihan kerugian negara (asset recovery) kasus mega-korupsi tata kelola komoditas minyak kelapa sawit mentah (CPO). Pameran uang tunai yang disusun rapi di ruang konferensi pers tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Penyerahan uang tunai ini merupakan bagian dari total aset dan dana sebesar Rp 13,2 triliun yang berhasil diselamatkan Kejagung dari kasus CPO. Artinya, sisa sebesar Rp 10,8 triliun yang merupakan aset non-tunai (seperti properti dan saham) sedang dalam proses konversi menjadi uang negara atau telah diserahkan dalam bentuk aset.
Tujuan Pameran Uang Tunai
Pameran uang hasil asset recovery ini memiliki beberapa tujuan strategis dan politik:
- Bukti Kinerja: Menunjukkan secara konkret kepada publik dan pemerintah bahwa upaya penegakan hukum terhadap korupsi telah membuahkan hasil nyata dalam bentuk pengembalian uang ke kas negara.
- Efek Jera: Memberikan pesan tegas kepada pelaku korupsi bahwa kejahatan mereka tidak hanya berujung pada hukuman penjara, tetapi juga perampasan harta benda.
- Transparansi: Menjamin transparansi dalam pengelolaan barang bukti dan aset hasil kejahatan sebelum secara resmi disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Status Sisa Aset Rp 10,8 Triliun
Total pemulihan kerugian negara dari kasus CPO adalah Rp 13,2 triliun. Setelah Rp 2,4 triliun diserahkan dalam bentuk tunai, sisa Rp 10,8 triliun masih berupa aset yang memerlukan proses lanjutan:
- Aset Non-Tunai: Sisa dana ini sebagian besar berupa aset sitaan seperti tanah, bangunan, kapal, atau saham yang harus melalui proses lelang atau penjualan oleh negara.
- Prosedur Lelang: Proses konversi aset sitaan menjadi uang kas dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- TPPU: Nilai aset yang disita seringkali merupakan hasil dari penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memungkinkan Kejagung merampas harta pelaku bahkan jika harta tersebut disamarkan atas nama pihak lain.
Kehadiran Prabowo Subianto dalam acara ini menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap upaya Kejagung dalam memulihkan keuangan negara dari praktik korupsi.