JAKARTA, 20 OKTOBER 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut setelah Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik terkait unggahan atau pernyataan yang dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Fokus Materi Pemeriksaan
Penyidik Bareskrim akan fokus mendalami unsur-unsur pidana dan latar belakang pembuatan konten digital tersebut. Materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi kepada tersangka meliputi:
- Kepemilikan dan Pengendalian Akun: Mengonfirmasi bahwa akun media sosial atau platform yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut benar-benar dioperasikan dan dikendalikan oleh Lisa Mariana.
- Motif dan Kesengajaan: Menanyakan motif di balik unggahan tersebut, serta mendalami unsur kesengajaan (niat jahat) dalam menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
- Sumber Data: Menggali dari mana Lisa Mariana mendapatkan informasi atau tuduhan yang ia sebarkan, dan apakah ia memiliki dasar bukti yang kuat atas tuduhan tersebut.
Implikasi Hukum Setelah Pemeriksaan
Setelah pemeriksaan hari ini, penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk:
- Status Penahanan: Keputusan apakah Lisa Mariana akan langsung ditahan atau tidak akan didasarkan pada pertimbangan subjektif penyidik (kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana) dan pertimbangan objektif (ancaman hukuman yang relevan).
- Penyelesaian Berkas: Pemeriksaan ini diharapkan dapat melengkapi berkas penyidikan (P-21) agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya tanggung jawab digital dan konsekuensi hukum dari penyebaran informasi yang mengandung pencemaran nama baik di ruang publik.