JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Dalam rangka menyongsong berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) seluruh Indonesia secara serentak melaksanakan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Angkatan IX. Kegiatan ini bertujuan mencetak tenaga ahli yang siap menyosialisasikan dan mengedukasi aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat luas mengenai KUHP baru.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa ToF ini adalah tahapan krusial untuk memastikan tidak ada kekosongan interpretasi atau misinformasi saat KUHP baru mulai berlaku. “Pelaksanaan ToF Angkatan IX ini sangat penting. Para peserta akan dibekali pemahaman mendalam mengenai filosofi pembaruan KUHP, termasuk konsep keadilan restoratif, living law (hukum yang hidup di masyarakat), dan perubahan mendasar pada sistem pemidanaan,” ujar Ade Ary, Senin (27/10/2025).
Fokus Utama Pelatihan
Ade Ary menjelaskan bahwa materi pelatihan ToF dirancang komprehensif, mencakup aspek-aspek utama dalam KUHP baru, yaitu:
- Sistem Pemidanaan Baru: Penekanan pada pidana mati sebagai pidana khusus dan penerapan masa percobaan.
- Living Law dan Hukum Adat: Mekanisme pengakuan dan penerapan hukum adat yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan HAM.
- Delik Baru: Pemahaman mengenai delik-delik baru, termasuk delik penghinaan terhadap Presiden dan Lembaga Negara, serta tata cara penanganan delik-delik tersebut.
“Setelah pelatihan intensif ini, para fasilitator dari Kanwil Kemenkumham akan menjadi garda terdepan dalam diseminasi. Mereka akan bertanggung jawab melatih Jaksa, Hakim, Polisi, Advokat, dan akademisi di daerah masing-masing, sehingga transisi hukum pada tahun 2026 dapat berjalan lancar dan seragam di seluruh Indonesia,” tutup Ade Ary.
Kegiatan ToF ini menandakan keseriusan pemerintah dalam melakukan reformasi hukum pidana nasional yang sudah lama dinantikan.















