PEKANBARU – Gubernur Riau Abdul Wahid saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025.
Kronologi dan Fakta Utama OTT
| Poin Utama | Detail Informasi |
| Pihak yang Diamankan | Total 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, serta sejumlah pejabat lain dan pihak swasta (kontraktor). |
| Dugaan Kasus | Dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. |
| Waktu Penangkapan | Dilakukan pada Senin, 3 November 2025, di wilayah Riau. |
| Kedatangan di KPK | Gubernur Abdul Wahid tiba di Gedung KPK di Jakarta pada Selasa pagi (4/11/2025) dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan. Pihak lain yang diamankan dibawa dalam kloter terpisah. |
| Barang Bukti | KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing sebagai barang bukti. Jumlah pastinya masih dalam perhitungan tim penyidik. |
| Status Hukum | KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Pengumuman resmi status hukum diharapkan akan disampaikan melalui konferensi pers. |
Sorotan Kasus
Kasus ini menjadi sorotan karena Gubernur Abdul Wahid dikenal memiliki latar belakang perjuangan hidup yang inspiratif, dari seorang cleaning service hingga menduduki kursi tertinggi di Provinsi Riau. Penangkapannya kembali menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang terjerat kasus korupsi.
KPK belum merilis detail lengkap konstruksi perkara, termasuk proyek spesifik yang menjadi objek suap dan berapa jumlah uang yang disita.















