SURABAYA, 6 NOVEMBER 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, mengumumkan keberhasilan menyita uang tunai sebesar Rp70 miliar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun Anggaran 2023–2024.
Penyitaan dana fantastis ini merupakan bagian dari upaya asset recovery (pemulihan aset) untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.
💰 Rincian Penyitaan dan Status Dana
| Poin Utama | Keterangan |
| Jumlah Uang Disita | Rp70.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Miliar Rupiah) |
| Asal Kasus | Dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun Anggaran 2023–2024. |
| Pihak Terlibat | Melibatkan kerjasama antara PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). |
| Tujuan Dana Sitaan | Uang tersebut akan diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan dan menjadi bentuk pelaksanaan keadilan restoratif. |
| Tempat Penitipan | Dana telah dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Republik Indonesia di salah satu bank BUMN rekanan. |
🔍 Perkembangan Kasus dan Komitmen Kejari
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan, menegaskan bahwa meskipun telah ada pengembalian uang dalam jumlah besar, proses pidana tetap berjalan dan tidak akan dihentikan.
- Proses Hukum: Penyidikan masih berlanjut, dengan tim penyidik telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi dan beberapa ahli.
- Penggeledahan: Sebelumnya, Kejari telah melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS, menyita sejumlah dokumen penting, kontrak, dan alat bukti lainnya.
- Penetapan Tersangka: Saat ini, penyidik sedang memasuki tahap penajaman alat bukti untuk segera mengumumkan dan meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka.
- Keadilan Rehabilitatif: Selain penindakan, Kejari Tanjung Perak juga berkomitmen membantu PT Pelindo Regional 3 dalam memperbaiki tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) sebagai bentuk keadilan rehabilitatif.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat proyek pengerukan kolam pelabuhan sangat strategis untuk menjamin kelancaran aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak, yang merupakan pelabuhan utama di kawasan Timur Indonesia.













