Jakarta, 6 November 2025 – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah secara resmi melimpahkan berkas perkara 10 tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan PJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Pelimpahan ini berarti seluruh berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk disidangkan.
1. Angka Kerugian Negara dan Pemulihan Aset
- Kerugian Negara: Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
- Upaya Pemulihan: Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari Sungai Penuh berhasil menyita dan mengamankan aset serta uang pengganti dari para tersangka dengan total nilai lebih dari Rp1,4 miliar.
- Aset yang Disita: Penyidik juga melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka di berbagai wilayah Kabupaten Kerinci.
2. Para Tersangka dan Peran Kunci
Total ada 10 orang tersangka yang dilimpahkan dan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Para tersangka terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kerinci dan pihak swasta (rekanan).
| Kelompok Tersangka | Jabatan Kunci (Inisial) | Peran Utama |
| Pejabat Pemkab | HC (Kepala Dinas Perhubungan/PPK) | Diduga sebagai Pengguna Anggaran yang memerintahkan penyelewengan. |
| Pejabat Pemkab | NE (Kabid Dishub/PPTK) | Pejabat pelaksana teknis kegiatan. |
| Pejabat Pemkab | YAM (Pejabat Pengadaan) | Diduga memecah paket pekerjaan untuk penunjukan langsung dan menunjuk perusahaan tertentu. |
| Pihak Swasta | REF, F, AN, SN, G, J, HA | Rekanan/pemilik perusahaan pelaksana proyek yang diduga terlibat dalam penyelewengan. |
3. Modus Operandi Dugaan Korupsi
Dugaan korupsi dalam proyek PJU ini melibatkan:
- Pecah Paket Proyek: Dugaan pemecahan paket pekerjaan (dari nilai awal Rp3,4 miliar menjadi Rp2,1 miliar, dengan total keseluruhan Rp5,5 miliar) untuk menghindari mekanisme lelang terbuka dan memungkinkan penunjukan langsung.
- Mark Up dan Spesifikasi: Adanya indikasi mark up (penggelembungan harga) dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
- Ancaman Hukuman: Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Saat ini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh sambil menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari Pengadilan Tipikor Jambi.














