JAKARTA, 7 November 2025 – Babak baru kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk terus bergulir. Sebuah perusahaan pengembang properti terkemuka, PT Paramount Land, secara resmi mengajukan permohonan keberatan hukum terhadap penyitaan aset ruko senilai Rp 30,23 miliar yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan keberatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
🏢 Dasar Gugatan dan Aset yang Disita
- Aset yang Disengketakan: Aset yang disita dan menjadi objek keberatan adalah Ruko Maggiore Business Loft yang terletak di kawasan strategis. Nilai total aset tersebut ditaksir mencapai Rp30.229.900.000.
- Keterkaitan Kasus: Penyitaan ruko ini terkait erat dengan aset milik terpidana kasus korupsi timah, Tamron (alias Aon), yang menjabat sebagai beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa. Pembelian ruko tersebut diduga menggunakan nama istri Tamron, Kian Nie.
- Dasar Keberatan Perusahaan: PT Paramount Land mengajukan gugatan dengan alasan bahwa mereka adalah pihak ketiga yang beritikad baik, yang merasa dirugikan atas penyitaan aset yang mereka klaim tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana.
🗣️ Reaksi Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Kejaksaan tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh oleh PT Paramount Land.
“Kami tidak gentar, karena pengajuan keberatan penyitaan aset oleh pihak ketiga sudah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sepanjang yang bersangkutan (pihak ketiga) bisa membuktikan kepemilikannya dengan itikad baik, itu haknya diatur,” jelas Anang.
🗓️ Jadwal Persidangan
Sidang perdana keberatan penyitaan ini telah digelar pada Rabu, 5 November 2025, dengan agenda pemeriksaan legal standing pemohon. Serangkaian jadwal sidang lanjutan telah ditetapkan PN Jakarta Pusat, termasuk agenda pembuktian dari pihak PT Paramount Land dan mendengarkan jawaban resmi dari Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.















