JAKARTA, 7 November 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji secara materiil sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Uji materi ini diajukan oleh beberapa badan usaha yang mempersoalkan kurangnya kepastian hukum dan perlindungan hak bagi pihak ketiga yang beritikad baik atas aset yang disita atau dirampas dalam kasus korupsi.
📜 Ketentuan yang Diuji dan Poin Keberatan
Para Pemohon fokus menguji ketentuan yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil. Poin utama keberatan yang diajukan adalah:
| Pasal yang Diuji | Poin Keberatan Pemohon |
| Pasal 30A UU Kejaksaan (mengenai kewenangan Kejaksaan dalam pemulihan aset) | Ketentuan ini seharusnya dimaknai bahwa perampasan dan pengembalian aset harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau penetapan Ketua Pengadilan setelah mempertimbangkan hak pihak ketiga. |
| Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan (mengenai kewenangan sita eksekusi) | Pasal ini dinilai tidak konstitusional jika tidak dimaknai hanya berlaku untuk sita eksekusi guna pembayaran denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan harus memperhatikan hak pihak ketiga. |
| Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor (mengenai pembayaran uang pengganti) | Penerapan di lapangan dianggap tidak seragam (disparitas), dimana ada putusan yang memperhitungkan barang sitaan sebagai uang pengganti dan ada yang tidak, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. |
🌐 Amanat Konstitusi dan Internasional
Pihak Pemohon dan DPR RI dalam keterangannya di sidang MK sepakat bahwa prinsip perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik adalah amanat konstitusional dan juga diwajibkan oleh hukum internasional.
- UNCAC: Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang mewajibkan negara pihak untuk menjamin perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dalam proses penyitaan dan perampasan aset (Pasal 31 angka 9 dan Pasal 57 angka 2).
- Hak Konstitusional: Hak milik pihak lain yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi harus dilindungi, dan negara harus menjamin kesempatan membela diri bagi pemilik harta yang asetnya disita.
➡️ Relevansi dengan Kasus Timah
Uji materi ini sangat relevan dengan kasus-kasus besar seperti korupsi timah, di mana aset properti senilai miliaran Rupiah milik perusahaan seperti PT Paramount Land disita karena terkait dengan terpidana. Melalui uji materi di MK, para pihak ketiga berusaha mendapatkan jaminan kepastian hukum bahwa aset mereka tidak dapat dirampas secara sewenang-wenang tanpa adanya proses pembuktian yang adil di pengadilan.














